Saturday, May 19th

Last update07:36:39 PM GMT

Headlines
Anda di :

Tangerang Selatan

E-mail Print PDF
tangsel1
tangsel2

Kota Tangerang Selatan adalah Wilayah Otonom di Provinsi Banten. Wilayah ini merupakan pemekaran dari kabupaten Tangerang. Rencana ini berawal dari keinginan warga di wilayah selatan untuk mensejahterakan masyarakatnya. Pada tahun 2000, beberapa tokoh dari kecamatan-kecamatan mulai menyebut-nyebut Cipasera sebagai wilayah otonom. Warga merasa kurang diperhatikan Pemerintah Kabupaten Tangerang sehingga banyak fasilitas terabaikan.

 

 

Pada Tanggal 27 Desember 2006 , DPR Kabupaten Tangerang menyetujui terbentuknya Kota Tangerang Selatan. Calon kota otonom ini terdiri atas tujuh kecamatan, yakni, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pamulang, Pondok Aren, Cisauk dan Setu. Wilayah ini berpenduduk sekitar 966.037 jiwa.

Batas wilayah Kabupaten Tangerang dengan calon Kota Tangerang Selatan segera ditetapkan. Demikian pula dengan pusat pemerintahan kota yang baru terbentuk. Pengambilan keputusan mengenai kecamatan mana saja yang masuk Tangerang Selatan juga masih dibicarakan. Rapat di masing-masing fraksi yang diadakan sebelum rapat paripurna digelar sudah menunjukkan alternatif pertama (lima kecamatan) yang disetujui fraksi besar.

alternatif kedua, yakni enam kecamatan yakni Ciputat, Cisauk, Pondok Aren, Pamulang, Serpong, dan Pagedangan. Berdasarkan hasil voting, 21 anggota DPRD memilih alternatif pertama sedang 14 orang memilih alternatif kedua. Hasil rapat paripurna kemudian dibawa ke DPRD Propinsi Banten dan Menteri Dalam Negeri sebelum dibahas di DPR RIserta ditetapkan dalam undang-undang.

Pada masa penjajahan Belanda, wilayah ini masuk ke dalam Batavia ( Jakarta) dan mempertahankan karakteristik tiga etnis, yaitu Suku Sunda, Betawi dan Tionghoa.

22 Januari 2007, Rapat Paripurna DPRD Kab. Tangerang menetapkan Kecamatan Ciputat sebagai pusat pemerintahan Tangerang Selatan secara aklamasi.

Sebelumnya, beberapa pihak, termasuk Bupati Tangerang menyebut dua kecamatan yakni Ciputat dan Serpong sebagai calon pusat pemerintahan Tangerang Selatan. Pelaksana Tugas Ketua Panitia Khusus Kajian Rencana Pemekaran Wilayah menyatakan bahwa daerah Ciputat memiliki nilai strategis dan memenuhi syarat menjadi ibukota. Presidium Pembentukan Tangerang Selatan dan pemerintah induk Kab.Tangerang sudah sepakat dengan keputusan ini.

Lokasi persis ibukota itu adalah Kelurahan Maruga yang merupakan bekas Kantor Kawedanan Ciputat dan dipakai sebagai kantor Kecataman Ciputat. Pada rapat paripurna lanjutan, seluruh fraksi DPRD juga menyetujui pemekaran tiga kecamatan baru di wilayah Tangerang bagian selatan. Kecamatan baru itu adalah Ciputat Timur, Setu dan Serpong Utara. Sedanp Pondok Aren dan Pamulang tidak ada pemekaran wilayah.

Dengan demikian, jumlah kecamatan di Kota Tangerang Selatan bertambah dari lima menjadi delapan kecamatan.

 

Jumlah penduduk di wilayah ini lebih dari satu juta jiwa. Pamulang dihuni 236.000 jiwa, sedang Ciputat dihuni 260.187 jiwa. Dari dua kecamatan ini, jumlah penduduk 500.000 jiwa. Jika ditambah dengan penduduk Serpong, Pondok Aren, dan Cisauk akan berjumlah lebih dari satu juta jiwa. Sehingga, memenuhi syarat untuk suatu daerah otonom.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten mulai membahas berkas usulan pembentukan Kota Tangerang mulai 23 Maret 2007. Pembahasan dilakukan setelah berkas usulan dan persyaratan pembentukan kota diserahkan Gubenur Banten ke Dewan pada 22 Maret 2007.

Pada 2007, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan dana Rp 20 miliar untuk proses awal berdirinya Kota Tangerang Selatan. Dana itu dianggarkan untuk biaya operasional kota baru selama satu tahun pertama dan merupakan modal awal dari daerah induk untuk wilayah hasil pemekaran. Selanjutnya, Pemerintah Kabupetan Tangerang akan menyediakan dana bergulir sampai kota hasil pemekaran mandiri.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Tangerang_Selatan
 
Banner