Namun, menurut laporan Bloomberg, para penggugat menganggap klaim tersebut menyesatkan.
Mereka merujuk pada informan anonim yang disebut mengetahui praktik internal Meta terkait akses pesan terenkripsi, meski identitas dan detail temuannya tidak diungkap ke publik.
Meta dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Seorang juru bicara perusahaan menyebut gugatan ini “tidak berdasar” dan bahkan menyatakan Meta akan mengambil langkah sanksi terhadap pengacara penggugat.
“Klaim apa pun bahwa pesan WhatsApp tidak dienkripsi adalah sepenuhnya salah dan tidak masuk akal. WhatsApp telah menggunakan enkripsi ujung-ke-ujung berbasis protokol Signal selama hampir satu dekade. Gugatan ini murni fiksi,” tegas juru bicara Meta.
Meski demikian, jika pengadilan mengabulkan status class action, gugatan ini berpotensi melibatkan lebih dari dua miliar pengguna WhatsApp di seluruh dunia, dan dapat menjadi salah satu perkara privasi digital terbesar dalam sejarah teknologi global.
(digitaltrends)












